Pengertian PASAR MONOPOLI, Ciri - Ciri, Penyebab Timbulnya, dan Contohnya (LENGKAP)
Friday, February 23, 2018
Edit
Pengertian pasar Monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran yang ditandai dengan hanya adanya satu produsen dan jumlah konsumen sangat banyak dan tidak terbatas. Pasar suatu produk dinamakan monopoli, apabila yang menghasilkan produk tersebut hanya satu pengusaha saja, dan produk yang dihasilkan itu tidak dapat digantikan penggunaanya oleh produk lain. Jadi pasar produk yang monopoli, penjual produk tersebut adalah tunggal (single seller). Artinya walaupun yang menjual produk itu banyak dapat dianggap sebagai tunggal karena harga penjualan produk ditentukan oleh pengusaha yang satu itu.
Pengertian satu pengusaha dalam pasar produk yang monopoli tidaklah dapat diartikan bahwa yang menghasilkan produk itu benar benar hanya satu perusahaan. Mungkin saja perusahaan yang menghasilkan produk itu banyak tetapi semua perusahaan itu dikendalikan oleh satu tangan saja. Pengelolaan dan kebijaksanaan yang dijalankan perusahaan-perusahaan itu merupakan satu kesatuan yang bulat. Pengusaha-pengusaha tersebut bekerjasama sehingga mampu menjadi satu penjual saja.
Penentuan kapasitas produksi dan harga penjualan produk yang dihasilkan perusahaan-perusahaan itu ditetapkan oleh pimpinan yang satu. Sebagai contoh misalnya Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN-Pos dan Giro), dimana walaupun perusahaan-perusahaan pos dan giro itu tersebar diseluruh Indonesia, namun kebijaksanaan yang dijalankan semua perusahaan itu ditentukan oleh pimpinannya yang berkedudukan dikota Bandung. Konsumen produk yang monopoli bukan tunggal melainkan banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk yang monopoli adalah konsumen sedang pengusaha bebas dari persaingan.
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen.
Pasar suatu produk dikatakan dalam keadaan monopolistik, apabila produk yang dihasilkan pengusaha adalah bersaing, tetapi persaingan itu tidak sempurna (imperfect competition) dan produk yang dihasilkan tidak homogen seperti persyaratan bagi produk yang bersaing secara sempurna. Sebagai contoh misalnya rokok, dimana rokok dihasilkan oleh banyak pengusaha yang satu sama lainnya bersaing secara tidak sempurna karena rokok yang dihasilkan oleh pengusaha-pengusaha itu tidak sama dalam segala hal.
Perbedaan rokok yang dihasilkan oleh masing-masing pengusaha dapat ditandai dari perbedaan merk, bungkus, kwalitas dan lain-lain. Dan kalaupun antara satu pengusaha dengan pengusaha yng lain terdapat kesamaan produk, misalnya toko A dan toko B sama-sama menjual pupuk urea buatan pabrik Pusri Palembang, perbedaan masih dimungkinkan oleh cara memberikan pelayanan pada konsumen yang membutuhkan pupuk urea tersebut, sehingga ada konsumen yang lebih suka membeli pupuk urea ditoko A walaupun harganya lebih mahal daripada di toko B karena pelayanan toko A dianggapnya lebih baik daripada di toko B. Produk yang monopolistik, berbeda dengan produk yang monopoli, dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain.
Misalnya saja kalau diumpamakan sabun mandi “Brisk” merupakan produk yang monopolistik, sabun mandi “Brisk” itu dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh sabun mandi merk lain misalnya sabun mandi “Lux”. Jadi yang menentukan pasar suatu produk apakah itu monopolistik atau tidak ialah konsumen produk tersebut, bukan oleh pengusahanya. Oleh sebab itu suatu produk bisa saja monopolistik disuatu daerah tetapi tidak di daerah lain.
Misalnya kalau kita umpamakan arloji “Seiko” merupakan produk yang monopolistik di Indonesia, mungkin saja di Inggris bukan “Seiko” yang menduduki tempat monopolistik, tetapi arloji merk lain, misalnya arloji merk “Rolex”. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan selera konsumen di Inggris dengan konsumen di Indonesia terhadap arloji tangan.
Jadi dalam pasar produk yang monopolistik, pengusaha dan konsumen produk tersebut sama-sama bersaing, Cuma saja persaingan diantara para pengusaha tidaklah sempurna , karena produk yang mereka hasilkan tidaklah sama dalam segala hal. Produk pengusaha mana yang akan menduduki tempat monopolistik, ditentukan oleh konsumen produk itu dan bukan oleh pengusaha produk tersebut.
Dari pengertian monopoli seperti yang telah diuraikan di atas, dapat diduga bahawa pasar produk yang benar-benar monopoli (pure monopoly) jarang sekali kita temui dalam kehidupan sehari-hari, kecuali yang diusahakan oleh pemerintah. Di Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara-Nya, pemerintah mendirikan perusahaan-perusahaan monopoli seperti PN-Pos dan Giro, PN Kereta Api, Perusahaan Listrik Negara, dan lain-lain.
Perusahaan-perusahaan monopoli yang didirikan pemerintah itu bukan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, karena produk yang dihasilkan perusahaan-perusahaan monopoli pemerintah itu merupakan kebutuhan yang akan memenuhi hajat hidup orang banyak. Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar. Oleh sebab itu tidak jarang perusahaan monopoli pemerintah itu mengalami kerugian. Kerugian itu ditutupi dengan subsidi pemerintah yang diambil dari keuangan negara.
Kalau perusahaan-perusahaan yang didirikan pemerintah secara monopoli itu tidak ada, maka perusahaan-perusahaan itu akan menjadi perusahaan bersaing, dimana besar kemungkinan harga produk yang dihasilkan perusahaan bersaing itu belum terjangkau oleh daya beli masyarakat kita yang masih rendah. Oleh karena itu perlu diusahakan pemerintah secara monopoli. Bila penghasilan masyarakat telah dapat ditingkatkan hingga daya beli mereka juga menjadi lebih besar, maka lama-kelamaan perusahaan-perusahaan monopoli pemerintah tadi akan berkurang dan akhirnya tidak akan lagi.
Perusahaan siaran radio di Indonesia sebelumnya dimonopoli oleh RRI milik pemerintah. Kini perusahaan siaran radio tidak lagi monopoli pemerintah, tetapi telah diizinkan untuk diusahakan oleh swasta. Siaran TV masih monopoli pemerintah sekarang, tetapi lambat laun pasti akan diizinkan pula pengusahaanya oleh swasta, bila penghasilan masyarakat telah dapat ditingkatkan lagi.
Demikian ulasan artikel terkait dengan Pengertian Pasar Monopoli, Ciri - Ciri, Penyebab Timbulnya, dan Contohnya yang kami lansir dalam buku bacaan pribadi kami. Semoga bermanfaar dalam pembuatan makalah atau materi pasar monopoli. Mohon maaf bila ada kesalahan dan terima kasih telah berkunjung.
Pengertian satu pengusaha dalam pasar produk yang monopoli tidaklah dapat diartikan bahwa yang menghasilkan produk itu benar benar hanya satu perusahaan. Mungkin saja perusahaan yang menghasilkan produk itu banyak tetapi semua perusahaan itu dikendalikan oleh satu tangan saja. Pengelolaan dan kebijaksanaan yang dijalankan perusahaan-perusahaan itu merupakan satu kesatuan yang bulat. Pengusaha-pengusaha tersebut bekerjasama sehingga mampu menjadi satu penjual saja.
Penentuan kapasitas produksi dan harga penjualan produk yang dihasilkan perusahaan-perusahaan itu ditetapkan oleh pimpinan yang satu. Sebagai contoh misalnya Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN-Pos dan Giro), dimana walaupun perusahaan-perusahaan pos dan giro itu tersebar diseluruh Indonesia, namun kebijaksanaan yang dijalankan semua perusahaan itu ditentukan oleh pimpinannya yang berkedudukan dikota Bandung. Konsumen produk yang monopoli bukan tunggal melainkan banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk yang monopoli adalah konsumen sedang pengusaha bebas dari persaingan.
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen.
Pasar suatu produk dikatakan dalam keadaan monopolistik, apabila produk yang dihasilkan pengusaha adalah bersaing, tetapi persaingan itu tidak sempurna (imperfect competition) dan produk yang dihasilkan tidak homogen seperti persyaratan bagi produk yang bersaing secara sempurna. Sebagai contoh misalnya rokok, dimana rokok dihasilkan oleh banyak pengusaha yang satu sama lainnya bersaing secara tidak sempurna karena rokok yang dihasilkan oleh pengusaha-pengusaha itu tidak sama dalam segala hal.
Perbedaan rokok yang dihasilkan oleh masing-masing pengusaha dapat ditandai dari perbedaan merk, bungkus, kwalitas dan lain-lain. Dan kalaupun antara satu pengusaha dengan pengusaha yng lain terdapat kesamaan produk, misalnya toko A dan toko B sama-sama menjual pupuk urea buatan pabrik Pusri Palembang, perbedaan masih dimungkinkan oleh cara memberikan pelayanan pada konsumen yang membutuhkan pupuk urea tersebut, sehingga ada konsumen yang lebih suka membeli pupuk urea ditoko A walaupun harganya lebih mahal daripada di toko B karena pelayanan toko A dianggapnya lebih baik daripada di toko B. Produk yang monopolistik, berbeda dengan produk yang monopoli, dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain.
Misalnya saja kalau diumpamakan sabun mandi “Brisk” merupakan produk yang monopolistik, sabun mandi “Brisk” itu dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh sabun mandi merk lain misalnya sabun mandi “Lux”. Jadi yang menentukan pasar suatu produk apakah itu monopolistik atau tidak ialah konsumen produk tersebut, bukan oleh pengusahanya. Oleh sebab itu suatu produk bisa saja monopolistik disuatu daerah tetapi tidak di daerah lain.
Misalnya kalau kita umpamakan arloji “Seiko” merupakan produk yang monopolistik di Indonesia, mungkin saja di Inggris bukan “Seiko” yang menduduki tempat monopolistik, tetapi arloji merk lain, misalnya arloji merk “Rolex”. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan selera konsumen di Inggris dengan konsumen di Indonesia terhadap arloji tangan.
Jadi dalam pasar produk yang monopolistik, pengusaha dan konsumen produk tersebut sama-sama bersaing, Cuma saja persaingan diantara para pengusaha tidaklah sempurna , karena produk yang mereka hasilkan tidaklah sama dalam segala hal. Produk pengusaha mana yang akan menduduki tempat monopolistik, ditentukan oleh konsumen produk itu dan bukan oleh pengusaha produk tersebut.
Dari pengertian monopoli seperti yang telah diuraikan di atas, dapat diduga bahawa pasar produk yang benar-benar monopoli (pure monopoly) jarang sekali kita temui dalam kehidupan sehari-hari, kecuali yang diusahakan oleh pemerintah. Di Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara-Nya, pemerintah mendirikan perusahaan-perusahaan monopoli seperti PN-Pos dan Giro, PN Kereta Api, Perusahaan Listrik Negara, dan lain-lain.
Perusahaan-perusahaan monopoli yang didirikan pemerintah itu bukan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, karena produk yang dihasilkan perusahaan-perusahaan monopoli pemerintah itu merupakan kebutuhan yang akan memenuhi hajat hidup orang banyak. Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar. Oleh sebab itu tidak jarang perusahaan monopoli pemerintah itu mengalami kerugian. Kerugian itu ditutupi dengan subsidi pemerintah yang diambil dari keuangan negara.
Kalau perusahaan-perusahaan yang didirikan pemerintah secara monopoli itu tidak ada, maka perusahaan-perusahaan itu akan menjadi perusahaan bersaing, dimana besar kemungkinan harga produk yang dihasilkan perusahaan bersaing itu belum terjangkau oleh daya beli masyarakat kita yang masih rendah. Oleh karena itu perlu diusahakan pemerintah secara monopoli. Bila penghasilan masyarakat telah dapat ditingkatkan hingga daya beli mereka juga menjadi lebih besar, maka lama-kelamaan perusahaan-perusahaan monopoli pemerintah tadi akan berkurang dan akhirnya tidak akan lagi.
Perusahaan siaran radio di Indonesia sebelumnya dimonopoli oleh RRI milik pemerintah. Kini perusahaan siaran radio tidak lagi monopoli pemerintah, tetapi telah diizinkan untuk diusahakan oleh swasta. Siaran TV masih monopoli pemerintah sekarang, tetapi lambat laun pasti akan diizinkan pula pengusahaanya oleh swasta, bila penghasilan masyarakat telah dapat ditingkatkan lagi.
Ciri - Ciri Pasar Monopoli
Pasar monopoli dapat dicirikan oleh beberapa hal berikut ini, diantaranya:- Hanya terdapat satu penjual/produsen yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu
- Barang dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi yang dekat, artinya tidak ada barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang tersebut. Contoh: tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang ada hanya barang pengganti yang berbeda sifatnya seperti gas.
- Pasar/bidang usaha tidak dapat dimasuki oleh pihak lain
- Penentuan harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut sebagai perusahaan penentu harga (price setter).
Penyebab Timbulnya Pasar Monopoli
Hal-hal yang menyebabkan terjadinya monopoli diantaranya :
- Perusahaan menguasai bahan baku. Contoh : penguasaan bahan bakar minyak yang dimiliki oleh Pertamina, Pemilikan marmer yang dulunya dipegang oleh Pemerintah Daerah Tulungagung, dan lain-lain
- Menguasai teknik produksi. Contoh : teknik produksi air mineral dengan penambahan ozon, pada awalnya dimiliki oleh Aqua. Saat ini sudah mulai berkembang dan banyak pesaing seperti Club, Ades, Total dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa monopoli dapat berubah dari waktu ke waktu.
- Pemilikan hak patent untuk sesuatu produk atau proses produksi. Pada umumnya hak ini dimulai dari penemuan teknis, misalnya Graham Bell untuk pesawat telepon, Thomas edison untuk bola lampu pijar dan piringan hitam.
- Pemberian lisensi untuk berusaha secara tunggal. Contoh : Kantor Pos dan Giro diberi lisensi untuk pengantaran surat, BULOG yang dulunya sebagai lembaga yang menangani ekspor-impor pangan di Indonesia (sebelum berubah menjadi Perum Bulog).
Di atas telah dikemukakan bahwa perusahaan-perusahaan monopoli yang bertujuan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya jarang kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu disebabkan oleh karena selain dilarang oleh pemerintah, juga karena tidak mempunyai perusahaan monopoli bertahan untuk jangka panjang. Ini disebabkan karena tidak mempunyai perusahaan monopoli itu membendung secara sempurna, munculnya perusahaan-perusahaan baru yang juga akan menghasilkan produk yang dihasilkan perusahaan monopoli itu.
Walaupun pasar yang benar-benar monopoli jarang kita temukan, namun teori monopoli itu sendiri perlu kita pelajari guna dipakai sebagi alat analisa bagi penentuan harga produk, kepastian produksi dan pengalokasian sumber-sumber ekonomi. Kegunaan pertama dari teori yang sangat dirasakan faedahnya adalah untuk menentukan atau untuk menilai suatu perusahaan apakah perusahaan tersebut menjalankan praktek monopoli atau tidak. Kemudian kegunaan kedua dari teori monopoli itu ialah mempelajari bentuk-bentuk pasar yang monopolistik, oligopoli, dan duopoli.
Demikian ulasan artikel terkait dengan Pengertian Pasar Monopoli, Ciri - Ciri, Penyebab Timbulnya, dan Contohnya yang kami lansir dalam buku bacaan pribadi kami. Semoga bermanfaar dalam pembuatan makalah atau materi pasar monopoli. Mohon maaf bila ada kesalahan dan terima kasih telah berkunjung.