Musafir Boleh Meng-QASHAR Sekaligus MENJAMAK Shalat

Jamak Qashar - Pada artikel sebelumnya yang berjudul "Niat SHALAT qashar , Syarat, Tata Cara, Pengertian, Dalil Hidist" sudah di singgung bahwa orang yang bepergian jauh (musafir) yang telah memenuhi syarat-syarat untuk melaksanakan shalat dengan qashar baginya, boleh meng-qashar (meringkas) sekaligus menjamak (mengumpulkan) shalat. 



Hadits Rasulullah SAW menyebutkan:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: جمع رسول الله بين المغرب والعشاء بجمع صلى المغرب ثلاثا و العشاء ركعتين باقامة واحدة -  رواه ابو داود و الترمذي

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. Berkata: Pernah Rasulullah saw menjamak (mengumpulkan) antara shalat maghrib dan Isya dengan jamak, shalat maghrib dengan 3 rokaat dan shalat Isya 2 rakaat dengan satu kali qamat. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Meng-qashar artinya meringkas, yaitu meringkas shalat yang empat rokaat, dikerjakan hanya 2 rakaat dan dilaksanakan pada waktunya masing-masing. Misalnya shalat dzuhur mestinya 4 rokaat, karena qashar, maka menjadi dua rakaat. demikian pula solat Asar dan shalat isya dan harus dikerjakan pada waktunya masing-masing. 


Shalat dzuhur di qashar dilaksanakan di waktu dzuhur shalat ashar di waktu Ashar. demikian juga shalat Isya dilaksanakan di waktu Isya shalat Maghrib dan subuh tidak dapat di qashar. Artinya shalat Maghrib harus dikerjakan 3 rokaat, tidak boleh diqashar (dikerjakan menjadi satu setengah rokaat). Demikian pula shalat subuh harus dikerjakan 2 rakaat, tidak boleh diqashar (dikerjakan hanya 1 rokaat)

Menjamak artinya mengumpulkan shalat, yaitu mengumpulkan dua shalat yang dikerjakan dalam satu waktu shalat. Seperti shalat Dzuhur dan shalat Ashar dijamak atau dikumpulkan, dikerjakan di waktu dzuhur atau di waktu Ashar. kalau dikerjakan di waktu dzuhur, waktu shalat yang awal pertama disebut Jamak taqdim dan kalau dikerjakan di waktu shalat ashar, waktu shalat yang akhir disebut jamak ta'khir. Demikian pula untuk shalat Maghrib dan shalat Isya. Shalat subuh tidak boleh dijamak. Jadi harus dikerjakan tersendiri di dalam waktunya yakni waktu subuh, tidak di waktu lain.

Meng-qashar dan menjama' shalat artinya meringkas dan sekaligus menjamak (mengumpulkan) dua shalat, dikerjakan dalam satu waktu. Seperti shalat dzuhur dan ashar masing-masing dikerjakan 2 rakaat dan dua kali salam yang dilaksanakan di waktu dzuhur atau boleh dikerjakan di waktu Ashar. Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan masing-masing tiga rakaat untuk shalat maghrib (tidak boleh di qashar) dan shalat Isya dikerjakan dengan 2 rakaat dan dua kali salaman

Dua kali salam artinya setelah selesai melaksanakan shalat dzuhur di qashar dua rakaat kemudian salam, dan kemudian melaksanakan shalat ashar di qashar dua rakaat kemudian salam. Tidak boleh hanya satu kali salam seperti shalat dzuhur dan ashar karena di qashar dan sekaligus dijamak masing-masing hanya 2 rakaat kemudian dijamak digabung menjadi 4 rokaat dan hanya sekali salam.

Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Musafir Boleh Meng-qashar Sekaligus MENJAMAK Shalat yang kami rangkum dari buku bacaan pribadi kami. Mohon maaf bila ada kekurangan dan kesalahan. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel