Niat JAMAK SHALAT, Syarat, Tata Cara, Pengertian, dan Dalil Hadits
Sunday, February 4, 2018
Edit
Niat dan Tata Cara Shalat Jamak - Pengertian shalat jamak adalah shalat yang dikumpulkan dan dilaksanakan dalam satu waktu di antara dua waktu shalat. Shalat Jamak itu ada dua macam, yaitu Jamak taqdim dan jama ta'khir.
Pengertian jamak taqdim adalah mengerjakan dua shalat dan dilaksanakan pada waktu yang awal (yang pertama). Misalnya shalat ashar dan dhuhur dilaksanakan di dalam waktu shalat Dzuhur yang pelaksanaannya mendahulukan shalat dzuhur baru kemudian shalat ashar.
Pengertian jama ta'khir adalah mengerjakan dua shalat dilaksanakan pada waktu shalat yang akhir (yang kedua). Misalnya shalat maghrib dan Isya dilaksanakan di waktu Isya, shalat dzuhur dan Ashar dilaksanakan di waktu Ashar.
Dalam menjamak shalat ada ketentuannya, bahwa shalat yang boleh dijamak hanya dengan shalat siang yaitu shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat malam dengan shalat malam yaitu shalat maghrib dengan shalat Isya. Baik dengan cara menjamak taqdim maupun jamak ta'khir dan tidak boleh shalat yang dijamak dengan shalat malam seperti shalat ashar dijamak dengan shalat Maghrib. Yang demikian telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana hadis di bawah ini:
عن انس رضي الله عنه ان النبي ص م كان يجمع بين الظهر و العصر - رواه البخارى ومسلم
Artinya: Dari Annas r.a. bahwa sungguh Nabi SAW pernah menjamak antara shalat dzuhur dan shalat ashar (HR Bukhari dan Muslim)
Terdapat hadits lain yang menerangkan:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال كان رسول الله ص م اذا جدبه السير جمع بين المغرب و العشاء - رواه البخاري ومسلم
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. Berkata bahwa Rasulullah SAW apabila beliau terburu-buru (segera) pergi, dijamaklahh antara shalat maghrib dan isya. (HR Bukhari dan Muslim)
HAL ATAU HALANGAN YANG MEMBOLEHKAM JAMAK SHALAT
Unsur atau halangan yang bisa dijadikan alasan dibolehkan nya seseorang menjamah shalat antara lain adalah sebagai berikut:
#1 - Bepergian Jauh
Bepergian jauh sebagaimana yang telah ditentukan diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara diqashar, yaitu bepergian yang jauh tidak kurang dari 16 farsakh atau sama dengan 81 km. Jelasnya, seorang musafir yang pergi tersebut diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak hadits nabi saw menjelaskan:
عن انس رضي الله عنه عن النبي ص م اذا عجل عليه السفر يؤخر الظهر الى اول وقت العصر فيجمع بينهما ويؤخر المغرب حتى يجمع بينهما و بين العشائر حين يغيب الشفق - رواه مسلم
Artinya: Dari Anas Ra dari Nabi SAW: apabila beliau terbesar untuk segera pergi maka diakhirkan nya shalat dzuhur sampai awal waktu sshar, kemudian dikumpulkan (dijamak) antara keduanya dan mengakhirkan waktu maghrib sehingga mengumpulkan antara shalat Maghrib dengan isya sampai hilang cahaya merah - (HR Muslim)
#2 - Apabila ada hujan lebat
Bagi orang yang biasa shalat berjamaah di masjid, apabila hari itu sebelum waktu shalat tiba terjadi hujan lebat dan pada saat waktu shalat yang awal (pertama) diperkirakan hujannya tidak segera reda, bahkan sampai pada akhir shalat yang pertama ternyata hujan belum reda, serta rumahnya cukup jauh dari masjid sehingga merasa kesulitan dalam perjalanannya mungkin karena lumpur, karena amat dingin, atau karena hujannya tidak reda-reda, maka orang yang masih berada di dalam masjid boleh menjamak shalatnya baik antara dzuhur dengan Ashar maupun antara maghrib dengan Isya dengan jamak taqdim.
Namun bagi orang yang rumahnya dekat dari masjid, atau ia dapat melindungi dirinya sehingga tidak mengalami kesulitan, atau shalat berjamaah di rumah, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat karena ada hujan. yang demikian karena esensi tuntunan shalat berjamaah adalah masjid bukan di rumah.
Tentang diperbolehkannya shalat jamak karena hujan ada keterangan sebagai berikut:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قول: صلى على رسول الله ص م الظهر و العصر و المغرب والعشاء جمعا من غير خوف ولا سفر (رواه مسلم). و في رواية البخاري: جمع بين المغرب و العشاء في ليلة مطيرة
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a: Berkata Rasulullah SAW: Shalat dzuhur dan ashar, shalat maghrib dan Isya, dengan cara jamak yang bukan karena takut dan bukan karena bepergian. - (HR Muslim). dan dalam riwayat Bukhari : menjamak shalat maghrib dan Isya di suatu malam yang hujan lebat.
Bagaimana apabila hujan datang setelah waktu shalat tiba? imam nawawi menjawab: apabila telah masuk waktu shalat dzuhur belum terjadi hujan atau setelah masuk shalat dzuhur baru kemudian hujan, maka tidak lagi diperbolehkan menjamak shalat. Karena sebab rukhshah (memperoleh keringanan), yaitu hujan datang setelah masuk waktu, maka tidak ada hubungannya dengan masalah menjamak shalat.
#3 - Apabila Sakit
Apabila seseorang sakit yang cukup merepotkan untuk melaksanakan shalat pada waktunya, seperti pusing-pusing yang berat, muntah-muntah atau yang lain, maka baginya diperbolehkan menjamak shalat baik dengan jamak takdim atau jamak ta'khir. hadis riwayat nabi menjelaskan:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: جمع رسول الله ص م. بين الظهر و العصر و المغرب و العشاء بمدينه في غير خوف ولا مطر - رواه مسلم
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a: Berkata Rasulullah SAW : menjamak antara shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dengan shalat Isya di Madinah bukan karena takut dan Bukan pula karena hujan. (H.R Muslim)
SYARAT - SYARAT JAMAK TAQDIM
Orang yang akan melaksanakan shalat jama taqdim harus memperhatikan dan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Berniat akan menjamak shalat pada saat melaksanakan shalat yang pertama. misalnya menjamak shalat dzuhur dan shalat ashar, maka pada saat melaksanakan shalat dzuhur harus berniat akan menjamak dengan shalat ashar dan dilaksanakan di waktu shalat dzuhur (jamak taqdim)
- Memulai dengan shalat yang pertama. Misalnya jamak taqdim shalat dzuhur dan shalat ashar, maka yang harus dikerjakan terlebih dahulu adalah shalat dzuhur baru kemudian shalat ashar.
- Mualat artinya terus-menerus yaitu menyambung antara dua shalat dzuhur dan ashar atau antara shalat Maghrib dan shalat Isya tanpa diselingi oleh bacaan atau ucapan atau pekerjaan yang lain seperti membaca tasbih, istighfar, shalat sunah atau yang lainnya. jadi begitu selesai melaksanakan shalat dzuhur yang diakhiri salam, kemudian terus berdiri niat, takbiratul Ihram untuk shalat ashar. begitu pula apabila menjamak shalat maghrib dengan shalat Isya dengan jamak takdim. Hadis nabi menerangkan:
عن ابن عمر رضي الله عنهما ان النبي ص م. صلى المغرب و العشاء بالمزدلفه جميعا كل واحدة منهما اقامتة ولم يسبح بينهما - رواه البخاري ومسلم
Artinya: Dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Nabi SAW pernah shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan cara jamak. setiap satu shalat dari keduanya dengan iqomat dan tidak membaca tasbih antara dua shalat (HR Bukhari Muslim)
- Bagi musafir shalat jamak taqdim tersebut dilaksanakan harus masih dalam bepergian sekalipun hanya sekedar membaca takbiratul Ihram untuk shalat yang kedua.
TATA CARA SHALAT JAMAK TAQDIM
Bagi musafir penting sekali untuk mengetahui cara melaksanakan shalat jamak taqdim. berikut adalah tata cara melaksanakan shalat jama taqdim:
Pertama
- Disunnahkan iqomat sebelum shalat
- Dalam posisi berdiri bagi yang mampu dan menghadap kiblat, niat dan takbiratul ihram untuk melaksanakan shalat dzuhur dijamak dengan shalat ashar. lafal niatnya harus diucapkan dalam hati adalah:
ا صلى فرض الظهري اربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تقديم اداء لله تعالى
Artinya: saya niat shalat fardhu dzuhur 4 rakaat, dijamak dengan ashar, jamak taqdim, tepat pada waktunya karena Allah Ta'ala.
- Setelah selesai niat dan Takbiratul Ihram, meneruskan pekerjaan pekerjaan shalat selanjutnya persis sama dengan melaksanakan shalat dzuhur biasa 4 rokaat sampai selesai dan diakhiri dengan salam.
- Setelah selesai salam kedua pada shalat dzuhur tersebut, kemudian langsung berdiri untuk melaksanakan shalat ashar 4 rakaat. disunnahkan membaca iqomat . selanjutnya niat dan takbiratul Ihram untuk melaksanakan shalat ashar di jamak dzuhur dan lafal niatnya dibaca dalam hati adalah sebagai berikut:
ا صلى فرض العصر اربع ركعات مجموعا الى الظهر جمع تقديم اداء لله تعالى
Artinya: saya niat shalat fardhu ashar empat rakaat, dijamak dengan dzuhur, jamak taqdim, tepat pada waktunya karena Allah Ta'ala.
- Setelah selesai niat dan takbiratul ihram dan kedua tangan sudah bersedekap kemudian meneruskan pekerjaan pekerjaan shalat berikutnya persis sama dengan melaksanakan shalat ashar 4 rakaat sampai selesai diakhiri dengan salam.
Dengan demikian selesailah sudah dalam melaksanakan shalat jamak taqdim untuk shalat dzuhur dan Ashar. demikian pula sama caranya untuk melaksanakan shalat jama taqdim antara shalat maghrib dan Isya. shalat maghrib dilaksanakan 3 rakaat dan shalat Isya dilaksanakan 4 rokaat dilaksanakan di waktu Maghrib. caranya sama seperti melaksanakan shalat Maghrib dan shalat Isya bisa hanya berbeda dalam niatnya:
Lafal niat shalat magrib dijamak takdim dengan shalat Isya sebagai berikut:
ا صلى فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا باالعشاء جمع تقديم اداء لله تعالى
Artinya: Saya niat shalat fardu magrib 3 rakaat, dijamak dengan Isya, jamak taqdim, tepat pada waktunya karena Allah Ta'ala
Lafal niat shalat Isya di jamak taqdim ke shalat magrib adalah sebagai berikut:
ا صلى فرض العشاء اربع ركعات مجموعا الى المغرب جمع تقديم اداء لله تعالى
Artinya: Saya niat shalat fardhu Isya 4 rakaat, dijamak dengan maghrib, jamak taqdim tepat pada waktunya karena Allah Ta'ala.
SYARAT SYARAT JAMAK TA'KHIR
Bagi orang yang akan melaksanakan shalat dengan jamak ta'khir harus memperhatikan syarat-syarat shalat jamak ta'khir sebagai berikut:
- Berniat akan melaksanakan shalat jamak ta'khir di dalam waktu shalat yang pertama. baik di awal waktu maupun di akhir waktu. dan tidak sah shalat jamaknya apabila niat menjamak di luar waktu shalat yang pertama. misalnya akan melaksanakan shalat jamak ta'khir antara shalat dzuhur dengan shalat ashar, maka orang tersebut harus sudah berniat akan menjamak ta'khir shalat dzuhur dengan shalat ashar ketika masih berada dalam waktu shalat dddzuhur. dan tidak sah shalat jamak nya apabila orang tersebut berniat akan shalat jamak ta'khir antara shalat dzuhur dan Ashar ketika sudah habis waktu shalat dddzuhur nya, dan sudah masuk waktu shalat asharnya.
- Bagi musafir shalat jamak ta'khir tersebut harus dilaksanakan masih dalam bepergian, belum sampai pulang di rumah sendiri hingga sampai shalat yang kedua selesai dilaksanakan.
Penjelasan :
- Dalam shalat jamak ta'khir tidak disyaratkan harus tertib berturut-turut dan mualat (terus-menerus) sebagaimana dalam shalat jamak taqdim.
- Dalam melaksanakan shalat jamak ta'khir boleh diselingi dengan pekerjaan lain seperti membaca tasbih shalat shalat sunah dan atau yang lainnya di antara dua shalat yang dijamak
- Dalam pelaksanaannya shalat jama ta'khir boleh memilih akan melaksanakan shalat awal waktu lebih dahulu atau shalat yang akhir. misalnya shalat jama ta'khir antara shalat dzuhur dan shalat Ashar, maka karena tidak harus tertib, boleh melaksanakan shalat dzuhur nya dahulu baru kemudian shalat asharnya, atau boleh dibalik melaksanakan shalat asharnya terlebih dahulu baru kemudian selanjutnya. demikian pula untuk shalat jamak ta'khir antara shalat maghrib dengan shalat Isya.
- Demikian keterangan dalam kitab ianatutholibin dalam Bab menjamak
TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT JAMAK TA'KHIR
Pertama
- Berdiri tegak menghadap kiblat, kemudian berniat akan melaksanakan shalat jamak ta'khir. misalnya shalat dzuhur dan shalat Ashar mendahulukan shalat asharnya karena berada di waktu Ashar. lafal niatnya dibaca dalam hati bersama Takbiratul Ihram adalah sebagai berikut
ا صلى فرض العصر اربع ركعات مجموعا بالظهر جمع تاءخير اداء لله تعالى
Artinya: Saya niat shalat fardhu Ashar 4 rakaat, jamak dengan dzuhur, jamak ta'khir, tepat pada waktunya karena Allah Ta'ala.
- Meneruskan pekerjaan pekerjaan shalat selanjutnya bersih sama dengan melaksanakan shalat ashar biasa dengan 4 rokaat sampai selesai dan diakhiri dengan salam.
Kedua
- Setelah selesai salam untuk shalat ashar tersebut, kemudian boleh langsung berdiri untuk melaksanakan shalat dzuhur niat atau boleh berhenti untuk wiridan.
- Apabila langsung berdiri tegak dan menghadap kiblat kemudian terus niat bersama dengan Takbiratul Ihram untuk melaksanakan shalat dzuhur jama ta'khir dengan Ashar lafal niatnya adalah sebagai berikut
اصلي فرض الظهر اربع ركعات مجموعا الى العصر جمع تاءخير اداء لله تعالى
Artinya: saya niat shalat fardhu dzuhur 4 rakaat, dijamak ke Ashar, jamak ta'khir, tepat pada waktunya karena Allah Ta'ala.
- Meneruskan pekerjaan-pekerjaan shalat berikutnya persis sama dengan melaksanakan shalat dddzuhur biasa 4 rokaat sampai selesai hingga salam yang kedua.
Dengan demikian telah selesai melaksanakan shalat dzuhur dan ashar dengan jamak lahir demikian pula sama untuk melaksanakan shalat jamak taksir antara shalat maghrib dengan shalat isya shalat maghrib dilaksanakan tiga rakaat dan shalat isya hanya dilakukan 4 rakaat dilaksanakan di waktu shalat isya hanya berbeda lafal niatnya
Lafal niat shalat magrib di jamak ta'khir ke shalat Isya
اصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا الى العشاء جمع تاءخير اداء لله تعالى
Artinya saya niat shalat fardhu maghrib tiga rakaat di jamak ke isya jamak taksir tepat pada waktunya karena allah ta'ala
Lafal niat shalat isya di jamak tahir dengan shalat maghrib adalah sebagai berikut
اصلي فرض العشاء اربع ركعات مجموعا بالمغرب جمع تاءخير اداء لله تعالى
Artinya saya niat shalat fardhu maghrib tiga rakaat di jamak ke isya jamak taksir tepat pada waktunya karena allah ta'ala.
Demikian ulasan artikel kami terkait Niat JAMAK SHALAT, Syarat, Tata Cara, Pengertian, Dalil Hadits (LENGKAP) yang kami rangkum dari buku bacaan pribadi kami. Mohon maaf bila ada kesalahan. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.