Batas Waktu Menjadi MUSAFIR yang Menjadi Batasan Meng-QHASAR Shalat

Batasan Mengqashar Shalat - Orang yang berpergian jauh (musafir) mempunyai batas waktu ia bisa dianggap musafir, yaitu hanya selama tiga hari, selain hari masuk datang di tempat tujuan dan hari keluar pergi dari tempat tujuan tersebut. 



Dan Apabila lebih dari tiga hari, tetap tinggal di tempat wilayah tersebut, maka tidak lagi disebut musafir, akan tetapi disebut mukim (orang yang menetap). Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن العلاء بن الحضرمي رضي الله عنه قال: قال النبي يمكث المهاجر بعد قفاء نشكيه ثلاثا رواه البخاري ومسلم

Artinya: Dari Al Ula bin HadromI r,a. Berkata sabda Nabi SAW: kaum Muhajirin tinggal di Makkah setelah membayar atau melaksanakan rukun haji nya selama tiga hari. (HR Bukhari dan Muslim)

Seperti telah di jelaskan pada artikel sebelumnya yang berjudul "Niat SHALAT qashar , Syarat, Tata Cara, Pengertian, Dalil Hidist", bahwa musafir yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu boleh melaksanakan shalat dengan cara qashar, bahkan boleh sekaligus menjamak (mengumpulkan) dua shalat menjadi satu dilaksanakan dalam satu waktu baik di waktu yang awal maupun di waktu yang akhir.

Diperbolehkannya musafir meng-qashar shalat hanya dalam batas waktu 3 hari, maka apabila musafir menetap di tempat tujuan lebih dari 3 hari, selebihnya tidak ada lagi keringanan boleh melaksanakan shalat dengan meng-qashar, melainkan harus melaksanakan shalat dengan cara sempurna seperti halnya shalatnya orang yang mukim.

Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Batas Waktu Menjadi MUSAFIR (Batasan Mengqashar Shalat) yang kami rangkum dari buku bacaan pribadi kami. Semoga bermanfaat dalam ibadah anda. Mohon maaf bila ada kesalahan dan terima kasih telah berkunjung. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel