Niat SHALAT QASHAR , Syarat, Tata Cara, Pengertian, Dalil Hadist (LENGKAP)
Wednesday, February 7, 2018
Edit
Niat dan Tata Cara Shalat Qhasar - Islam memberikan toleransi terhadap seseorang yang sedang dalam perjalanan atau sedang berpergan. orang yang sedang dalam perjalanan tersebut dapat dikatakan sebagai musafir musafir yang memenuhi syarat-syarat tertentu diperbolehkan untuk meringkas atau meng-qashar shalat hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi :
Sebelum itu, Silahkan Baca Juga Ini !
Batas Waktu Menjadi MUSAFIR yang Menjadi Batasan Meng-QHOSOR Shalat
Musafir Boleh Meng-qashar Sekaligus MEN-JAMAK Shalat (+HADIST)
Sunnah - Sunnah SHALAT (Sunah Haiat dan Sunah Ab'ad)
#13 Rukun Shalat yang Wajib Dalam Shalat (Rukun Qauliyah dan Fi'liyah)
واذا ضربتم في الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا امن الصلواة . - النساء : ١٠١
Artinya: dan apabila kamu mengadakan perjalanan dimuka bumi tidaklah berdosa bagimu Jika kamu memendekkan (meringkas shalat (An Nisa: 102)
Adapun shalat yang boleh di qhasar hanyalah shalat yang empat rakaat. oleh karena itu shalat maghrib dan shalat subuh tidak boleh di qhasar.
PENGERTIAN DAN HADIST SHALAT QASHAR
Pengertian shalat qhasar adalah shalat yang diperpendek atau diringkas. meng-qhasar shalat hanya diperbolehkan bagi orang yang berpergian jauh dan memenuhi musafad (jarak) untuk meng-qashar shalat. bepergian jauh yang memenuhi musafat qashar tidak terpancang pada jalan darat saja, melainkan termasuk perjalanan laut dan udara. jadi tidak hanya perjalanan kaki, tetapi yang mengenakan kendaraan, baik di laut maupun udara, baik berjalan itu sebentar atau lama, asal sudah memenuhi musafat qhasar dan masih dalam bepergian diperbolehkan meng-qhasar shalat.
Di atas sudah dikatakan bahwa shalat yang boleh diqhasar hanyalah shalat shalat yang empat rokaat, yaitu shalat dzuhur, shalat ashar, dan shalat Isya. Imam nawawi menjelaskan:
و لا يجوز القصر الا في الظهر و العصر و العشاء لاء جمع الامة
Artinya: tidak boleh qhasar kecuali shalat dzuhur, shalat asar, shalat Isya, karena ijmak (kesepakatan ulama)
Maka shalat Maghrib dan shalat subuh tidak boleh diqashar. Keterangan lain menyatakan:
عن انس رضي الله عنه قال خرجنا مع النبي ص م. من المدينة الى مكة فصلى ركعتيني ركعتيني حتى رجعنا الى المدينه - رواه البخاري ومسلم
Artinya : Adari Annas r.a. berkata: Pernah kami keluar bersama Nabi saw dari madinah ke makah, kemudian beliau mengerjakan dua-dua rokaat sehingga kami kembali ke-madinah (HR. Bukhori).
Shalat qhasar atau seorang musafir boleh meng-qashar shalat adalah merupakan karunia / dispensasi pemberian dari Allah SWT kepada mereka (musafir), oleh karena itulah seharusnya dapat diterima dengan rasa syukur. dan Nabi SAW bersabda:
عن يعلى بن امية انه قال قلت لعمر رضي الله عنه فليس عليكم جناح ان تقصر من الصلوات ان خفتم ان يفتنكم الذين كفروا فقد امن الناس قال عمر عجبت مما عجبت منه فساءلت رسول الله ص م. فقال صدقت تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقته - رواه مسلم
Artinya: Dari ya'la bin Umayyah berkata: Aku bertanya kepada Umar r.a. Tidak ada dosa bagimu Jika kamu meringkas shalat. Seandainya kamu takut bahwa kamu akan dibinasakan oleh orang-orang kafir padahal sesungguhnya orang-orang telah aman. Umar menjawab :aku benar-benar tercengang (heran) tentang itu, Kemudian aku bertanya kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW menjawab: Itu (shalat qashar) adalah dispensasi (karunia) pemberian yang dikaruniakan Allah kepadamu, maka Terimalah olehmu pemberiannya (HR Muslim)
SYARAT SYARAT SHALAT QASHAR
Seorang musafir bisa dinyatakan sah melaksanakan shalat dengan cara di qhasar apabila berpergian memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
- Jarak yang ditempuh tidak kurang dari 4 atau 6 farsakh 80640 km 81 km
- Bepergiannya bukan bepergian yang terkait dengan perbuatan maksiat .Ketentuan yang demikian, terkait dengan pekerjaan / bepergian wajib seperti akan membayar hutang, bepergian sunnah seperti silaturahim, dan bepergian ubah seperti berdagang yang halal. sedang bepergian maksiat seperti merampok, membeli minum miras, untuk kolusi hal yang tidak baik menurut syara', tidak boleh meng-qashar shalat.
- Shalat yang dikerjakan adalah shalat adaan, bukan shalat yang diqadha, dan harus shalat yang empat rokaat.
- Harus niat shalat qashar berbarengan pada saat Takbiratul Ihram
- Musafir tidak makmum kepada orang yang mukim (orang yang tinggal menetap di desanya) baik seluruh atau sebagian dari shalatnya.
- Shalat dilaksanakan masih tetap dalam bepergian, tidak dapat dilaksanakan setelah pulang berada di rumah. demikian dalam kitab Fathul Qorib pada bab meringkas dan menjamak shalat.
- Dan bagi musafir diperbolehkan meng-qashar (meringkas) sekaligus menjamak mengumpulkan shalat.
TATA CARA MENGQASHAR SHALAT
Seperti yang telah disampaikan di depan, bahwa shalat yang bisa di qashar diringkas adalah shalat yang 4 rokaat, yaitu shalat dzuhur, shalat ashar, dan shalat Isya. Adapun shalat subuh dan shalat maghrib tidak dapat di qashar dan tetap harus dilaksanakan apa adanya, yaitu shalat subuh dilaksanakan dua rakaat dan shalat magrib tiga rakaat. Adapun cara melaksanakannya adalah sebagai berikut:
- Membaca Niat bersamaan dengan Takbiratul Ihram dan mengangkat kedua tangan dalam posisi berdiri (bagi yang mampu) dan menghadap kiblat. niat sesuai dengan shalat yang dikerjakan yaitu shalat Dhuhur shalat asar dan shalat Isya.
Lafal Bacaan Niat untuk Shalat Dzuhur dengan qashar
اصلى فرض الظهر ركعتين قصرا اداء لله تعالى
artinya : saya niat shalat fardhu dzuhur dua rakaat dengan qashar tepat pada waktunya karena Allah Ta'ala
Lafal Bacaan Niat untuk Shalat Ashar dengan Qashar
اصلى فرض العصر ركعتين قصرا اداء لله تعالى
artinya : saya niat shalat fadhu ashar dua rakaat dengan qashar tepat pada waktunya karena Allah Ta'ala
Lafal Bacaan Niat untuk Shalat Isya dengan Qashar
اصلى فرض العشاء ركعتين قصرا اداء لله تعالى
artinya : saya niat shalat fadhu isya dua rakaat dengan qashar tepat pada waktunya karena Allah Ta'ala
Apabila shalat qashar tersebut dilaksanakan sendiri, lafal niatnya seperti tersebut di atas. Dan apabila dilaksanakan dengan berjamaah maka lafal niatnya ditambahkan kalimat ماءموما (sebagai makmum) atau اماما (sebagai imam) setelah kalimat اداء . dan lafal niat tersebut di baca atau di ucapkan dalam hati.
- Bersedekap (setelah niat, takbiratul Ihram, dan mengangkat kedua tangan)
- Membaca doa iftitah
- Membaca Ta'awudz
- Membaca surat Al Fatihah dengan diawali Basmalah
- Membaca surat ayat-ayat al-quran
- Takbir intiqal untuk ruku
- Ruku
- Membaca smi'allah huliman hamidah
- Takbir intiqal untuk sujud
- Sujud
- Takbir intiqal untuk duduk
- Duduk diantara dua sujud
- Takbir intiqal untuk sujud
- Sujud yang kedua
- Takbir intiqal untuk berdiri pada rakaat kedua, dan tidak mengangkat kedua tangan seperti mengangkatnya pada Takbiratul Ihram.
- Berdiri meneruskan pekerjaan seperti pada rokaat sebelumnya dan seterusnya sampai selesai
- Takbir intiqal untuk duduk Tasyahud akhir
- Duduk Tasyahud akhir
- Membaca doa Tasyahud akhir dan doa setelah Tasyahud akhir
- Membaca salam menengok ke sebelah kanan dan membaca salam kedua sambil menengok sebelah kiri.
Demikian cara melaksanakan shalat qashar. Jadi persis sama dengan melaksanakan shalat dua rakaat tanpa qunut dan hanya berbeda pada niatnya.
Demikian pula pembahasan artikel kami terkait dengan Niat Shalat qashar , Syarat, Tata Cara, Pengertian, Dalil Hidist (LENGKAP) yang kami rangkum dari buku bacaan pribadi kami. Semoga bermanfaat dalam pengetahuan anda tentang shalat qashar. Mohon maaf bila ada kesalahan dan terima kasih telah berkunjung