Jenis Jenis HAM Yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J
Saturday, January 5, 2019
Edit
Jenis Jenis HAM Yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J - HAM atau Hak Asasi Manusia ialah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka dilahirkan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena merupakan anugerah dari Tuhan YME. Hak tersebut memiliki sifat yang asasi. Jenis jenis HAM diatur dalam UUD 1935 Pasal 28A - 28J setelah mengalami amandemen dan perubahan. Perubahan tersebut tercantum dalam pasal 28A sampai pasal 28J UUD 1945. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Jenis Jenis HAM Yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J
UUD 1945 yang telah diamandemen memberikan titik cerah bagi bangsa Indonesia karena telah menjunjungtinggi dan lebih memperhatikan nilai nilai HAM (Hak Asasi Manusia). Sebelumnya HAM kurang memperoleh perhatian dari pihak Pemerintah. Pada amandemen yang kedua ini terdapat satu Bab yang dikhususkan untuk HAM (Hak Asasi Manusia) bagi setiap rakyat. Bahkan pengkhususan HAM ini disebut sebagai pembanggaan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Perjuangan HAM di Indonesia memang patut di apresiasi karena tidak banyak negara di seluruh dunia yang memasukkan dan menyendirikan HAM kedalam bagian khusus konstitusinya. Di bawah ini terdapat jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J.Baca juga : Peran Indonesia Dalam Gerakan Non Blok Beserta Perwujudannya
Baca juga : Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas AktifSetelah UUD 1945 mengalami Amandemen, pengaturan Hak Asasi Manusia (HAM) secara rinci diatur dalam Pasal 28A sampai pasal 28J. Hak Asasi Manusia bagi setiap rakyat Indonesia tidak ada satupun yang bersifat tanpa batas ataupun mutlak. Hal ini dikarenakan sudah ada ketentuannya masing masing. Jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 bukan merupakan hak yang bersifat absolute. Jenis hak tersebut memiliki batasan dengan hak orang lain, baik dari segi ketertiban, moral maupun keamanan. Maka dari itu setiap warga harus melaksanakan hak masing masing dengan benar dan saling menghormati hak asasi satu sama lain. Pelaksanaan tersebut sesuai dengan peraturan jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J..