Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah (Staff TU) Terbaru
Monday, March 5, 2018
Edit
Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah Terbaru - Tenaga Administrasi Sekolah merupakan
tenaga pendidikan yang memegang peran penting dalam meningkatkan layanan administrasi sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka tenaga administrasi sekolah perlu memiliki kompetensi yang dipersyaratkan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Dalam rangka mewujudkan tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut.
Salah satu upaya untuk membimbing tenaga administrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun panduan kerja dimaksud dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan kerja ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
Panduan kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS) yang telah terlibat dalam penyusunan Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah ini.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan sumber daya pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Sebagai sumber daya pendidikan, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga kependidikan yang bertugas memberikan dukungan layanan administrasi sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
Pelaksana Urusan meliputi pelaksana urusan:
1. Administrasi kepegawaian
2. Administrasi keuangan
3. Administrasi sarana prasarana
4. Administrasi humas
5. Administrasi persuratan dan kearsipan
6. Administrasi kesiswaan
7. Administrasi kurikulum
8. Administrasi umum untuk SD/MI/SDLB.
Petugas layanan khusus:
1. Meliputi penjaga sekolah,
2. Tukang kebun,
3. Pengemudi dan pesuruh.
Berdasarkan peraturan tersebut, untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah mencakup kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial. Pelaksana Urusan meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan, sadangkan Petugas 2 Layanan Khusus mencakup kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus.
Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah disusun sebagai acuan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Untuk Selengkapnya silahkan untuk diunduh pada link berikut : Unduh Buku Panduan Kerja Adm Sekolah
A. Program Pelayanan Harian
tenaga pendidikan yang memegang peran penting dalam meningkatkan layanan administrasi sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka tenaga administrasi sekolah perlu memiliki kompetensi yang dipersyaratkan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Dalam rangka mewujudkan tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut.
Salah satu upaya untuk membimbing tenaga administrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun panduan kerja dimaksud dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan kerja ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
Panduan kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS) yang telah terlibat dalam penyusunan Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah ini.
Buku Panduan Kerja Staff Tata Usaha Terbaru
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan sumber daya pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Sebagai sumber daya pendidikan, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga kependidikan yang bertugas memberikan dukungan layanan administrasi sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
Pelaksana Urusan meliputi pelaksana urusan:
1. Administrasi kepegawaian
2. Administrasi keuangan
3. Administrasi sarana prasarana
4. Administrasi humas
5. Administrasi persuratan dan kearsipan
6. Administrasi kesiswaan
7. Administrasi kurikulum
8. Administrasi umum untuk SD/MI/SDLB.
Petugas layanan khusus:
1. Meliputi penjaga sekolah,
2. Tukang kebun,
3. Pengemudi dan pesuruh.
Berdasarkan peraturan tersebut, untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah mencakup kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial. Pelaksana Urusan meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan, sadangkan Petugas 2 Layanan Khusus mencakup kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus.
Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah disusun sebagai acuan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Untuk Selengkapnya silahkan untuk diunduh pada link berikut : Unduh Buku Panduan Kerja Adm Sekolah
Tugas Kerja Operator Dapodik Sekolah
Sesuai dengan perkembangan teknologi yang mengharuskan setiap sekolah mengisi dapodik terkait pendataan guru, siswa, sarana dan prasarana, serta pendataan lainnya, sekolah boleh saja mengangkat operator dapodik, baik yang berasal dari guru maupun tenaga kependidikan lainnya. Untuk jenjang SMP/SMA/SMK dapat memanfaatkan guru TIK sebagai operator dapodik.A. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Melakukan entri data siswa.
- Melakukan pencermatan untuk input data yang berhubungan dengan tunjangan sertifikasi.
- Melakukan cek data GTK verifikasi data di laman (website).
- Melakukan entri data GTK.
- Melakukan entri data yang bersumber dari F-SEK.F-PD dan F-GTK.
- Melakukan imput data sesuai dengan formulir yang diisi.
- Membuat program kerja.
- Membuat formulir isian untuk siswa.
- Membuat laporan.
Selain tugas utama kerjaan harian staff tata usaha, pekerjaan yang paling luar biasa adalah Petugas Entri Data Pokok Pendidik (Dapodik) adalah yang paling sulit. kenapa demikian? karena pekerjaannya tidak bisa di jadwalkan dengan rinci. karena setiap saat setiap waktu dibutuhkan langsung mengerjakan tugas yang ada.
Semoga selalu diberikan kesehatan bagi para Operator, sehingga dapat selalu mengerjakan tugas yang diberikan dengan Baik dan tanpa suatu masalah apapun.
Terimakasih Banyak atas kunjunganya di Cuntorio, Salam Satu Data