MATERI PKN XII SISTEM PEMERINTAHAN
Saturday, March 7, 2015
Edit
SISTEM PEMERINTAHAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
1. Sistem
Menurut Prof. Subekti S.H, sistem diartikan sebagai susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian–bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dan suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan.
2. Pemerintahan
· Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan negara.
· Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
· Menurut Utrecht ada 3 pengertian :
a. Pemerintahan adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
b. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
c. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
· Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
· Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
· Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
· Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
a. Proses, cara, perbuatan memerintah.
b. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Bentuk Pemerintahan
Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
- Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
- Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
- Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
- Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
- Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
- Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
- Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
- Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
- Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
- Politeia adalah bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
- Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagan sebagian orang.
Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
· Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku)
· Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
c. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
· Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasa
· Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen
· Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut:
· Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)
· Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan partai politik di parlemen
· Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
· Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
· Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta persetujuan DPR
· Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. Ada beberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
· Terdapat hubungan yang erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain
· Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik peserta pemilu yang meduduki kursi mayoritas di parlemen
· Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg kepala eksekutif atau pemerintahan
Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet.
B. Sistem Pemerintahan Diberbagai Negara
1. Amerika Serikat
Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat menyaksikan suasana akan adanya pemilihan umum baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur, maupun pemilihan walikota, dewan kota, senat dari negara bagian. Hal ini menunjukkan demokrasi di Amerika Serikat.
Kepartaian di AS benar-benar merupakan koreksi bagi pemerintah, pintu penggantian pemerintahan, menopang kehidupan demokrasi, menyuarakan aspirasi , memformulasikan tujuan dan dasar pembangunan negara. Di AS hanya terdapat dua partai yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik.
Dalam hal pemisahan kekuasaan benar-benar seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan antara legislative, yudikatif dan legislative sehingga ada check and balance.
Badan Legislatif adalah bicameral (dua kamar) yaitu:
· Senate, yaitu sama jumlah wakil(senator) dalam tiap negara bagian yaitu 2 orang.
· House of Representatif , yaitu tergantung dari jumlah penduduk pada Negara bagian (30.000 orang mempunyai 1 wakil , tetapi batas seluruhnya 435 orang).
2. Jepang
Perdana menteri mengepalai sebuah Kabinet, dimana PM adalah pemimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (parlemen), dan secara kolektif bertanggungjawab kepada diet (Kokkai). PM dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan Majelis Rendah.
Majalis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin) adalah dua badan yang terdapat dalam Diet (Kokkai). Majelis Tinggi terdiri atas rakyat yang mewakili seluruh tanah air Jepang. Majelis Rendah memegang kekuasaan legislative yang sebenarnya, anggotanya dipilih setiap 4 tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal daripada masa yang telah ditentukan.
Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan peradilan, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang.
3. Inggris
Inggris merupakan Negara Kerajaan. Raja merupakan lambang persatuan dan kesatuan yang senantiasa dibanggakan,adat dan tradisi dipertahankan, konstitusi secara konvensi. Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri (PM), yang dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilu, tetapi partai oposisi sebagai pendamping.
Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar (bicameral), yaitu
· House of Commons (diketuai perdana menteri)
· House of Lord (merupakan warisan)
Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar (bicameral), yaitu
· House of Commons (diketuai perdana menteri)
· House of Lord (merupakan warisan)
4. Indonesia
Perkembangan Ketatanegaraan dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut:
· periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949
· periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950
· periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
· periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode ini pun terbagi menjadi beberapa periode :
· periode Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
· periode Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
· Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet dapat dibagi ke dalam beberapa jenis:
Berdasarkan pada tanggung jawabnya:
- Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri.
- Kabinet Presidensial, yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
Berdasarkan pada Pembentukkan Kabinet
- Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.
- Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya diluar campur tangan DPR.
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
- Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
- Sistem konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
- Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
- Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.