MATERI PKN X PERADILAN NASIONAL

PERADILAN NASIONAL

A.      Peradilan
1.       Peradilan Nasional
Ketentuan Umum UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila , demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 10 UU No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi dalam lingkungan sebagai berikut:
  • Peradilan Umum: Berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana
  • Peradilan Agama: Berwenang menyelesaikan perkara perdata di bidang tertentu atas permohonan orang yang beragama Islam
  • Peradilan Militer: Berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara
  • Peradilan Tata Usaha Negara: Berwenang menyelesaikan perkara tata usaha negara/administrasi negara.
  • Mahkamah konstitusi: Sesuai dengan UUD 1945 yang selanjutnya disahkan menurut UU No. 24 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
o       Wewenang, yaitu mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan pemilihan umum.
o        Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
o        Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

2.       Peranan Lembaga Peradilan Umum
a)       Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berkedudukan di setiap daerah kabupaten/kotamadya dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya serta pada umumnya mempunyai daerah hukum yang sama dengan daerah administrasi tersebut. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara perdata maupun pidana yang dilakukan warga sipil di wilayah hukumnya.
b)       Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi memeriksa perkara dalam tingkatan kedua, yaitu tingkat banding/ulangan. Pengadilan Tinggi memutus perkara hanya berdasarkan surat-surat pemeriksaan saja, sehingga pada umumnya tidak pernah berhadapan dengan orang yang diadili.
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota propinsi
Pada prinsipnya perkara yang diputus pengadilan negeri dapat dimintakan banding, kecuali: perkara pelanggaran dan kejahatan ringan, putusan pidana yang mengandung “pembebasan” terdakwa dari seluruh tuduhan, perkara perdata yang harga perselisihannya kurang dari Rp. 100,00.
c)       Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negeri tertinggi. Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir(kasasi) bagi semua lingkungan peradilan.
Kasasi adalah pembatalan atas putusan pengadilan-pengadilan lain dalam tingkatan yang terakhir. Alasan-alasan yang dapat dipakai untuk melakukan kasasi:
·         Apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya
·         Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan yang harus diurut menurut UU.

B.       Menunjukkan Sikap yang Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku
Sikap yang mendukung ketentuan hukum antara lain adalah sikap terbuka, sikap objektif, dan sikap mengutamakan kepentingan umum.
1.       Sikap Terbuka
Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku, dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
a)       Berupaya tidak menutup-nutupi kesalahan
b)       Berani mengatakan apa yang sebenarnya terjadi
c)       Berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum
2.       Sikap Rasional
Bersikap rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum yang mengembalikan pada data, fakta, dan dapt diterima oleh akal sehat. Beberapa contoh sikap rasional yang dapat ditunjukkan antara lain:
a)       Mampu memberikan penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa pelaksanaan-pelaksanaan ketentuan hukum benar atau salah
b)       Mampu menyatakan bahwa suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumen yang baik
c)       Sanggup menyatakan kekurangan jika pendapat orang lain lebih baik
d)       Menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan, keahlian atau profesinya
3.       Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
Kepentingan umum dimana pun berada harus kita dahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum berarti sikap seseorang untuk menghargai dan menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan dalam suatu kurun waktu tertentu untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya. Beberapa contoh sikap mengutamakan kepentingan umum, diantaranya:
a)       Merelakan sebagian tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk pembuatan jalan atau jembatan
b)       Memberikan jalan terlebih dahulu kepada orang lain untuk menyeberang jalan
c)       Membayar pajak
d)       Memberikan tempat atau pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan.

C.       Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
1.       Pengertian Korupsi
Menurut pasal 1 ayat 3 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan korupsi, kolusi dan nepotisme adalah:
a)       Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi
b)       Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
c)       Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Baca Juga

2.       Gambaran Umum Korupsi
Praktik korupsi di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung sejak Orde Lama (tahun 1960-an), bahkan sangat mungkin terjadi pada era sebelumnya. Pemerintah melalui UU No. 24 Perpu 1960 yang diikuti oleh “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpim langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, diterbitkan UU No.3 Tahun !971 dengan “Operasi Tertib” yang dilakukan oleh Komando Operasional Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga undang-undang tersebut tidak mampu lagi untuk dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya untuk lebih memperkuat pemberantasan korupsi, dikeluarkan UU No. 31 Tahun 1999.
Sebenarnya, upaya-upaya yang dilakukan pemerintah sudah cukup banyak dan sistematis untuk pemberantasan korupsi. Puncaknya adalah tahun 1997 saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, lalu disusul dengan krisis politik, social, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
Gerakan reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa berhasil menumbangkan rezim orde baru menuntut ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tuntusan masyarakat tersebut kemudian dituangkan dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

3.       Persepsi Masyarakat tentang Korupsi
Penyakit korupsi yang sulit diberantas, masih berkembang di segala bidang pemerintahan dan sektor kehidupan membuat rakyat bersikap acuh tak acuh bahkan semakin apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik KKN yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat baik lokal maupun nasional.
Persepsi pada kelompok masyarakat kelompok masyarakat terpelajar (mahasiswa) dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a)       Mahasiswa sering kali menanggapi masalah korupsi dengan emosi yang meluap-luap dan protes terbuka. Mereka sangat sensitif terhadap perbuatan korup. Dengan aspirasi sosialnya yang sehat dan tidak bertendensi, mereka tidak henti-hentinya melontarkan kritik terhadap pemerintah. Hal tersebut cukup berhasil terutama berhasil terutama pada saat gerakan reformasi yang digulirkan pada tahun 1998.
b)       Kritik-kritik dan oposisi mahasiswa itu pada umumnya tidak bersumber pada masalah kekurangan materiil atau kemiskinan, tetapi lebih mengacu pada faktor ketidakpuasan dan kegelisahan psikologis terhadap pemerintahan yang terjadi.

D.      Peran Serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk pemberantasan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme di Indonesia antara lain:
1.       Upaya Pencegahan (Preventif)
a)       Menanamkan aspirasi, semangat, dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran, serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui system pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan agama
b)       Melakukan system penerimaan pegawai berdasarkan prinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagi berdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme
c)       Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab social yang tinggi
d)       Demi kelancaran layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua
e)       Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. Jabatan dan kekuasaan, akan didistribusikan melalui norma-norma teknis kemampuan dan kelayakan
f)        Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis  tinggi; dibarengi system control yang efisien. Menyelenggarakan system pemungutan pajak dan bea cukai yang efektif dan ada supervise yang ketat, baik di pusat maupun di daerah.
g)       Melakukan herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan “pejabat” yang mencolok. Kekayaan yang statusnya tidak jelas dan diduga merupakan hasil korupsi, akan disita oleh negara.
h)       Berusaha untuk melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan, melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya. Akan selalu ada koordinasi antar departemen yang lebih baik, disertai system control yang teratur terhadap administrasi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

2.       Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak hormat, dan dihukum pidana. Beberapa contoh penanganan kasus dan penindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui KPK (Sumber: Wikipedia), yaitu:
a)       Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004)
b)       Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melakukan pungutan liar  dalam pengurusan dokumen keimigrasian
c)       Dugaan korupsi dalam proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004)
d)       Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp.10 Milyar lebih (2004)
e)       Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT. Texmaco Group melalui Bank BNI (2004)
f)        Dll.

3.       Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a)       Memiliki rasa tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan control social, terkait dengan kepentingan-kepentingan public (masyarakat luas)
b)       Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh, karena hal ini justru akan merugikan masyarakat itu sendiri
c)       Melakukan control social pada setiap kebijakan, terutama yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa, kecamatan, dan seterusnya sampai tingkat pusat/nasional
d)       Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya
e)       Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

4.       Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
a)       Indonesia Corruption Watch atau disingkat  ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintahan (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada public mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.
b)       Transparency International (TI), adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik. Organisasi yang didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang berstruktur demokratik.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel