Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Tuesday, January 22, 2019
Edit
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) - Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menjeskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPD dan anggota DPR serta dipilih melalui pemilihan umum dan pengaturan lebih lanjutnya terdapat di Undang Undang. Pemilihan umum anggota DPD dan DPR diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003. Namun untuk ketentuan kedudukan dan susunan MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 mengenai Susunan dan Kedudukan DPD, DPRD, DPR dan MPR. Ketentuan tersebut melahirkan tugas dan wewenang dari masing masing bagian. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai tugas dan wewenang MPR beserta tugas dan wewenang DPR. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Berdasarkan ketentuan dari Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 mengenai jumlah keanggotaan MPR didasarkan atas jumlah dari anggota DPD dengan anggota DPR (juga terdapat di Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Peresmian dari anggota MPR dilakukan berdasarkan keputusan Presden dalam pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003. Sedangkan menurut pasal 17 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2003, anggota DPR berjumlah 550 orang. Namun menurut Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 terdapat jumlah anggota sebanyak 560 orang melalui Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD dan DPD. Untuk jumlah anggota dari DPD seluruhnya hanya 1/3 dari jumlah anggota DPR yaitu sekitar 4 orang dari masing masing propinsi. Di bawah ini terdapat tugas dan wewenang MPR beserta tugas dan wewenang DPR. Berikut ulasan selengkapnya:
Baca juga : 8 Contoh Ancaman Militer dan Non Militer di Indonesia
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ialah lembaga permusyawaratan rakyat yang kedudukannya sebagai lembaga sebuah negara. MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi negara karena kedudukannya sekarang ialah sebagai lembaga negara. Tugas dan wewenang MPR terdapat dalam Pasal 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MPR berwenang untuk menetapkan dan mengubah UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan hanya bisa memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden pada masa jabatanna saja. Kemudian berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 terdapat tugas dan wewenang MPR lainnya yang meliputi:
- Menetapkan dan mengubah UUD;
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden melalui pemilihan umum dan sidang Paripurna MPR;
- Memutuskan usul dari DPR yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan setelah diberikan kesempatan untuk menjelaskan pendapatnya dalam sidang Paripurna MPR;
- Melakukan pelantikan kepada Wakil Presiden untuk menjadi Presiden selanjutnya jika Presiden sebelumnya telah diberhentikan, mangkat, berhenti maupun tidak sanggup melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
- Melakukan pemilihan Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden jika jabatan Wakil Presiden telah kosong dalam masa jabatannya yaitu paling lambat 60 hari.
- Melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya bersama sama berhenti dari jabatannya tetapi masih dalam masa jabatan. Maka tugas dan wewenang MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon yang diusulkan oleh gabungan partai politik atau partai politik, paling lambat 30 hari.
- Melakukan penetapan peraturan kode etik dan tata tertib MPR.
Pelaksanaan tugas dan wewenang MPR dilengkapi dengan hak hak setiap anggota yang meliputi (diatur dalam Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
- Mengusulkan perubahan pasal yang terdapat dalam UUD;
- Memutuskan pilihan dan sikap dalam mengambil keputusan;
- Dapat dipilih dan memilih;
- Imunitas
- Administratif dan keuangan;
- Protokoler.
Selain tugas dan wewenanag MPR diatas, adapula kewajiban dari setiap anggotanya yang meliputi : (diatur dalam Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003)
- Menerapkan Pancasila;
- Melaksanakan peraturan perundang undangan dan UUD RI 1945.
- Mementingkan kepentingan negara dibandingkan kepentingan kelompok, golongan dan pribadi;
- Melakukan peran sebagai wakil daerah dan wakil rakyat.
Baca juga : Jumlah Provinsi di Indonesia Beserta Ibukotanya
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UUD 1945, pemilihan anggota DPR melalui pemilihan umum dan susunan keanggotaannya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 UUD 1945. Namun untuk Pemilihan Umum anggota DPD, DPR dan DPRD tedapat 560 orang anggota DPR yang berdasarkan peserta pemilu anggota partai politik (diatur dalam Pasal 7 dan 21 UU No. 10 Tahun 2008). Dari situlah muncul tugas dan wewenang DPR. Kemudian menurut Pasal 20A ayat 1 UUD Tahun 1945 ditegaskan fungsi dari DPR yang meliputi fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi legislatif. Fungsi legislatif dari DPR ialah membentuk Undang Undang dengan Presiden. Lalu untuk fungsi anggaran dari DPR ialah menetapkan anggaran belanja dan pendapatan negara atas usul dari Presiden. Sedangkan untuk fungsi pengawasan DPR ialah mengawasi pelaksanaan anggaran belanja dan pendapatan negara, mengawasi kebijakan pemerintah berdasarkan UUD 1945 dan mengawasi pelaksanaan undang undang.
Berdasarkan Pasal 20A ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR dilengkapi beberapa hak yaitu hak berpendapat, hak interpelasi dan hak angket. Selain itu dalam Pasal 20A ayat 3 UUD 1945 juga dilengkapi dengan hak menyampaikan pendapat, menyampaikan usul, hak mengajukan pertanyaan dan hak imunitas. Dibawah ini terdapat tugas dan wewenang DPR yang meliputi:
- Melakukan pembentukan Undang Undang dengan Presiden dan atas persetujuan bersama.
- Menyetujui dan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Membahas dan menerima usulan RUU dari DPD yang berhubungan dengan bidang tertentu.
- Melakukan penetapan APBN dengan Presiden namun tetap memperhatikan pertimbangan dari DPD.
- Mengawasi pelaksanaan APBN, Kebijakan Pemerintah dan UU.
- Menindaklanjuti dan membahas hasil pertanggungjawaban keuangan negara yang telah diperiksa dan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Menyetujui pemberhentian dan pengangkatan anggota KY atau Komisi Yudisial atas usul Presiden.
- Menyetujui usulan Komisi Yudisial untuk menetapkan calon hakim agung dari Presiden.
- Memilih tiga calon anggota untuk menjadi hakim konstitusi kemudian mengajukannya ke Presiden agar ditetapkan.
- Mempertimbangkan usulan Presiden atas penerimaan penempatan duta negara lain, pengangkatan duta dan pemberian abolisi serta amnesti.
- Menyetujui Presiden dalam membuat perdamaian, melakukan perjanjian dengan negara lain dan menyatakan peperangan.
- Menampung, menyerap, menindaklanjuti dan menghimpun aspirasi masyarakat.
Inilah tugas dan wewenang MPR beserta tugas dan wewenang DPR yang dapat saya jelaskan. Semoga artikel ini dapat menambah ilmu anda. Terima kasih.