Waktu dan Tata Cara Puasa Mengganti / Mengqadha Puasa Wajib

Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya yang berjudul Bacaan Niat Puasa Ganti (Qadha) atau Bayar Hutang Puasa Ramadhan yang menyatakan bahwa puasa qadah adalah puasa yang digunakan untuk mengganti / mengqadha puasa wajib yang tertinggal atau terdapat suatu hal yang menyababkan puasa wajibnya batal, namun tidak ada unsur kesengajaan dalam membatalkan puasanya hanya karena tidak kuat untuk menjalankan puasa wajib. 

Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya yang berjudul Bacaan Niat Puasa Gant Waktu dan Tata Cara Puasa Mengganti / Mengqadha Puasa Wajib

Orang -orang yang di perkenankan untuk mengqadha / mengganti puasa seperti orang yang sakit, karena haid dan nifas, ibnu sabil (dalam perjalanan), atau hal lain yang dibenarkan oleh syar'i. Namun dalam mengqadha atau mengganti puasa terdapat waktu - waktu yang dibenarkan oleh syar'i. Berikut adalah bebebrapa waktu untuk mengganti puasa:

#1. Waktu mengqadha' atau mengganti puasa bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir bulan Sya'ban, sebagaimana yang dipahami dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah Ra. ia berkata: 
Terkadang ada tunggakan puasa Ramadan atasku, maka aku tidak dapat menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban lantaran sibuk melayani Rasulullah SAW.
#2. Tata Cara, Selanjutnya ada keluasan dalam mengganti dengan cara berturut-turut atau secara terpisah Hal ini berdasarkan hukum umum dalam firman Allah yang menyatakan kewajiban mengganti puasa di hari lain.

#3. Mempercepat waktu qadha. mempercepat dalam mengganti puasa lebih utama. Hal ini berdasarkan berbagai hal yang tercakup dalam perintah Allah SWT untuk bersegera dalam kebaikan yang ditunjukkan oleh berbagai dalil dari Alquran  dan Sunnah. sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya (QS. Al-Mu'minuun [23] : 61)
#4. Barangsiapa yang tidak mengganti puasanya hingga masuknya bulan Ramadhan berikutnya, padahal sebelumnya ada kemampuan dan kesempatan baginya untuk mengganti puasanya, maka ia dianggap orang yang berdosa. hal ini disimpulkan dari pernyataan Aisyah ra yang telah disebutkan sebelumnya.

Hal ini menunjukkan pula tidak boleh mengakhirkan qaha puasa ramadhan setelah Sya'ban. sebab jika hal tersebut boleh, niscaya Aisyah akan mengakhirkan setelah Ramadhan, karena mungkin saja di bulan Sya'ban Beliau juga sibuk melayani Rosululloh saw.

#5. Jika seseorang tidak mampu sama sekali untuk mengganti puasanya karena udzur yang terus-menerus menahan nya, seperti orang yang musafir, perempuan yang dalam masa kehamilannya rapat, dan lain-lainnya, maka tidak ada dosa baginya, dan hendaklah mengganti puasanya di hari yang lain. hal ini berdasarkan firman Allah: 
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya  (QS. Al-baqarah [2]:286)
Bagi orang yang meninggal dunia dan belum mengganti tunggakan puasanya pada Bulan Ramadhan, padahal sebelumnya ada kesempatan dan kemampuan baginya untuk mengganti puasanya, maka wajib atas ahli warisnya untuk membayar tunggakan nya itu. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah bersabda : 
Barang siapa yang meninggalkan atasnya ada tunggakan puasa maka ahli warisnya berpuasa untuknya (HR. Bukhori Muslim)
Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Waktu dan Tata Cara Puasa Mengganti / Mengqadha Puasa Wajib yang kami rangkum dari sumber teks book. Semoga bermanfaat bagi anda dan terima kasih telah berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel