Pengertian BANK Lengkap dengan Fungsi, Jenis, dan Tugas-Tugasnya

Pengertian bank secara umum adalah lembaga atau badan usaha yang berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa simpanan giro dan simpanan deposito, baik dalam bentuk mata uang rupiah (mata uang indonesia) ataupun valuta asing, dan kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit yang berupa kredit investasi, kredit modal, kredit konsumtif atau lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Pengertian bank secara umum adalah lembaga atau badan usaha yang berperan sebagai penghimp Pengertian BANK Lengkap dengan Fungsi, Jenis, dan Tugas-Tugasnya

Bank menghimpun dana dari masyarakat, kemudian menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan tujuan bahwa dengan adanya intermediasi ini akan dapat mendorong peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Dengan menyalurkan dana kepada masyarakat yang sedang membutuhkan memlalui pemberian kredit, misalnya kepada para pelaku bisnis, maka secara tidak langsung akan memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat banyak. 

Bank bukanlah suatu hal yang asing bagi masyarakat dinegara maju. Masyarakat dinegara maju sangat membutuhkan keberadaan bank. Bank dianggap sebagai suatu lembaga keuangan yang aman dalam melakukan berbagai macam aktifitas keuangan. Aktifitas keuangan yang dilakukan oleh masyarakat dinegara maju antara lain adalah aktifitas penyimpanan dana, investasi, pengiriman uang dari suatu tempat ketempat yang lain atau suatu daerah kedaerah lain dengan cepat dan aman, serta aktifitas keuangan lainnya. Bank juga merupakan suatu lembaga yang mempunyai peran sangat penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian suatu negera, bahkan pertumbuhan bank disuatu negara dipakai sebagai ukuran pertumbuhan perekonimian negera tersebut. 

Fungsi Bank

Fungsi utama bank terbagi menjadi tiga yaitu, penghimpunan dana masyarakat, penyaluran dana kepada masyarakat, dan pemberian pelayanan jasa perbankan. Ketiga fungsi utama bank tersebut di ulas singkat seperti dibawah ini :

#1. Menghimpun dana dari masyarakat
Fungsi bank yang utama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. masyarakat mempercayai bank sebagai tempat yang aman untuk melakukan investasi, dan menyimpan dana (uang). Masyarakat yang kelebihan dana sangat membutuhkan keberadaan bank untuk menyimpan dananya dengan aman. Keamaan atas dana (uang) yang disimpannya di bank oleh masyarakat merupakan faktor yang sangat penting bagi masyarakat.  

Tujuan lain dari penyimpanan adalah melakukan investasi. Masyarakat akan merasa lebih aman jika uangnya di investasikan ke bank. Dengan menyimpan uang di bank, nasabah juga akan mendapatkan keuntungan berupa return atas simpanannya yang besarnya tergantung oleh kebijakan masing - masing bank.

Return adalah imbalan yang diperoleh nasabah atas sejumlah dana yang disimpan di bank. Imbalan yang diberikan oleh bank bisa dalam bentuk bunga simpanan untuk bank konvensional atau bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah. Dalam menghimpun dana pihak ketiga, bank menawarkan produk simpanan antara lain dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito, dan simpanan lainnya yang diperkenankan oleh bank. 

#2. Menyalurkan dana kepada masyarakat
Fungsi yang kedua adalah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Kebutuhan dana oleh masyarakat akan lebih mudah diberikan oleh bank apabila masyarakat yang membutuhkan dana memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh bank. Menyalurkan dana merupakan aktifitas yang sangat penting bagi bank, karena bank akan memperolah pendapatan atas dana yang disalurkan. Pendapatan tersebut dapat berupa pendapatan bunga untuk bank konvensional, dan bagi hasil atau lainnya untuk bank syariah. 

Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat, disamping merupakan aktifitas yang dapat menghasilkan keuntungan, juga untuk memanfaatkan dana yang idle (idle fund) karena bank telah membayar sejumlah tertentu atas dana yang telah dihimpunnya. Pada akhir bulan atau pada saat tertentu, bank akan mengeluarkan biaya atas dana yang telah dihimpun dari masyarakat yang telah menyimpan dananya di bank. Dengan demikian, bank tidak boleh membiarkan dana masyarakat tersebut mengendap. dan harus segera menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkannya. Penyaluran dana / kredit yang diberikan kepada masyarakat menempati porsi aset yang terbesar di setiap bank.

#3. Pelayanan Jasa Perbankan
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktifitasnya, bank juga dapat memberikan beberapa pelayanan jasa. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank yang ketiga. Berbagai macam jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank antara lain jasa pengiriman uang (transfer),   pemindahan bukuan, penagihan surat - surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, garansi bank dan pelayanan jasa lainya. Produk pelayanan jasa yang diberikan oleh bank kepada masyarakat merupakan aktifitas pendukung yang dapat diberikan oleh bank. 

Aktifitas pelayanan jasa, akhir - akhir ini merupakan aktifitas yang diharapkan oleh bank untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa tersebut. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi dan sistem informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang dapat memberikan kepuasan terhadap para nasabah. Pelayanan jasa yang dapat memberika kepuasan kepada nasabah adalah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Saat ini harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank adalah kecepatan dan keakuratan, sehingga bank berlomba - lomba untuk selalu berinovasi dalam memberikan produk layanan jasanya.

Jenis dan Tugas Bank Ditinjau dari Segi Fungsinya

Bank sesuai dengan fungsinya dibagi menjadi beberapa bagian yaitu: bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat. berikut adalah uraian singkat dari ketiga jenis bank tersebut :

#1. Bank Sentral
Pengertian bank sntral adalah bank yang berfungsi sebagai pengatur bank - bank yang berada di dalam suatu negara. Bank sentral hanya ada satu disetiap negara dan mempunyai kantor hampir disetiap provinsi. Bank sentral yang ada di indonesia adalah bank indonesia (BI). Tujuan dari adanya bank sentral adalah untuk menjaga dan memelihara kesetabilan nilai rupiah. dalam menjada stabilitas nilai rupiah, maka tugas bank sentral secara terperinci antara lain adalah:

a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b. Mengatur dan memelihara kelancaran sistem pembayaran.
c. Mengatur, mengkoordinasi dan melakukan pengawasan kepada semua bank. 

#2. Bank Umum
pengertian bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas - tugas dari bank umum secara garis besar dapat di bagi menjadi tiga fungsi utama yaitu:

a. Penghimpunan dana dari masyarakat.
b. Penyaluran dana kepada masyarakat.
c. Pelayanan jasa dan lalu lintas pembayaran. 

#3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian bank perkreditas rakyat adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR tidak dapat memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran atau giral. Fungsi BPR umunya terbatas pada hanya memberikanpelayanan jasa dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Tugas - tugas dari bank perkreditas rakyat secara garis besar dapat di bagi menjadi :

a. Penghimpunan dana masyarakat .
b. Penyaluran dana kepada masyarakat.
c. Tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.


BPR dilarang menawarkan giro kareba BPR tidak boleh melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Hal inilah yang membedakan antara bank umum dengan bank perkreditan rakyat. 

Jenis Bank Ditinjau dari Segi Kepemilikannya

Bank dilihat dari segi kepemilikannya, artinya siapa yang dapat memiliki bank tersebut, hal ini dapat dilihat dari akta pendiriannya. Dari segi kepemilikan, bank di bagi menjadi beberapa jenis antara lain :

#1. Bank Miliki Pemerintah
Bank milik pemerintah atau lebih dikenal dengan bank pemerintah merupakan bank yang kepemilikannya dibawah pemerintahan. Bank milik pemerintah didirak oleh pemerintah, dan pada awalnya saham yang ada adalah milik pemerintah. Dalam akta pendirian bank pemerintah, tertuang jelas bahwa pemilik bank tersebut adalah pemerintah yang diwakili oleh menteri BUMN (Badan usaha milik negara). Bank milik pemerintah dibagi menjadi dua yaitu bank pemerintah pusat dan daerah. 

#2. Bank Swasta Nasional
Bank swasta adalah bank yang didirikan oleh swasta baik individu, maupun lembaga, sehingga seluruh keuntungan akan dinikmati oleh swasta. Sebaliknya apabila terdapat kerugian atas usaha bank, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak swasta. Contoh bank miliki swasta nasional adalah seperti BCA, Bank Permata, Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega, dan Bank Maspion,

#3. Bank Milik Koperasi
Bank yang didirikan oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi, dan seluruh modalnya menjadi milik koperasi. Di indonesia terdapat satu bank yang didirikan oleh koperasi atau bank yang menjadi milik koperasi, yaitu bank bukopin.

#4. Bank Asing
Bank asing adalah bank yang didirikan oleh pemerintah asing ataupun oleh swasta. Bank asing berkantior pusat di wilayah negara indonesia. Bank asing yang ada diindonesia merupakan cabang atau perwakilan bank asing yang berkantor pusat dinegaranya masing - masing. Seluruh modalny dimiliki oleh pemerintah asing atau swasta asing, sehingga keuntungan, maupun kerugiannya akan menjadi milik negara asing atau orang asing (luar negeri). Beberapa contoh bank asing yang ada di indonesia yaitu : Citibank, ABR Armo Bank, Standart Cartered Bank, HSBC, dan Chase Manhattan Bank. 


Jenis Bank di Tinjau dari Segi Cara Penentuan Harga

Bank dilihat dari segi cara penentuan harga, artinya bagaimana cara bank tersebut mendapatkan pendapatan. Dari segi Cara Penentuan Harga, bank di bagi menjadi beberapa jenis antara lain :

#1. Bank Konvensional
Pengertian bank konvensional adalah bank yang dalam penentuan harga menggunakan bunga sebagai balas jasa. Balas jasa yang diterima oleh bank atas penyaluran dana kepada masyarakat, maupun balas jasa yang dibayar oleh bank kepada masyarakat atas penghimpunan dana. Disamping itu untuk mendapatkan keuntungan dari pelayanan jasanya, bank konvensional akan membebankan Fee kepada nasabahnya.

#2. Bank Syariah
Pengertian bank syariah adalah bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga, maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah, maupun yang di bayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara bank dengan nasabah. Perjanjian tersebut didasarkan pada hukum syariah baik perjanjian yang dilakukan bank dengan nasabah dalam penghimpunan dana maupun penyalurannya. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad tersebut.

Demikan ulasan artikel kami terkait dengan Pengertian Bank Lengkap dengan Fungsi, Jenis, dan Tugasnya yang kami rangkum dari buku yang ditulis oleh Drs. Ismail, MBA., Ak yang berjudul Manajemen Perbankan   yang ditulis pada tahun 2010. Terima kasih telah berkunjung dan semoga bermanfaat dalam pembuatan makalah perbankan anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel