Niat Puasa Qadha, Tata Cara, dan Orang yang Wajib Qadah
Friday, March 16, 2018
Edit
Pengertian puasa ganti (qadha) adalah puasa yang dilakukan oleh seseorang untuk mengganti puasa wajib, yang tertinggal atau karena suatu hal yang membuat seseorang batal puasa wajibnya, tetapi tidak ada unsur kesengajaan, hanya karena tidak mampu menjalankan puasa tersebut. misalnya, seseorang yang berada dalam keadaan sakit, perjalanan, atau hal lain yang dibolehkan oleh Syar'i. Sedangkan jumlah hitungan puasa ganti (qadha) disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Niat Puasa Ganti (Qadha) Dalam Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahnya
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Jika anda merasa kesulitan, anda bisa membaca tulisan latinnya : "Nawaitu Shouma Ghodin 'An Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'alaa"
Berikut adalah arti terjemahan dari Niat Puasa Qadha:
Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala
Orang yang wajib mengganti (mengqadha) puasa
Tidak semua orang dikenakan kewajiban puasa (qadha) ini. Tetapi hanya beberapa orang tertentu saja. Hal dengan berbagai macam syarat yang harus dipenuhi. berikut adalah beberapa orang yang wajib mengganti puasa yang telah ditinggalkan.#1. Musafir
pengertian musafir adalah orang yang dalam perjalanan ke suatu tempat tertentu dalam tujuan yang diridhoi Allah. dengan demikian orang yang sedang dalam perjalanan boleh berbuka (batal) dalam jarak yang telah ditentukan oleh syar'i. Hal ini sebagai kemudahan, akan tetapi puasa yang ditinggalkan tersebut harus diganti di kemudian hari pada waktu selain bulan puasa.#2. Orang sakit
orang sakit di sini adalah sakit yang diharapkan bisa sembuh berdasarkan pendapat ahli kesehatan atau menurut kebiasaan yang terjadi di masyarakat. penyakit tersebut merupakan jenis penyakit yang masih mempunyai harapan untuk sembuh.Antara musafir dan seseorang yang dalam keadaan sakit dalil menunjukkan pada hal tersebut adalah berdasarkan pada firman Allah SWT:
....Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... (QS. Al-baqarah [2]:184)
#3. Wanita yang haid dan nifas
Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahu an yang berkata terdapat sesuatu hal yang menimpa kami dan kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat. (HR. Muslim)Demikian juga halnya bagi seorang wanita yang sedang dalam keadaan nifas hukumnya sama dengan wanita haid artinya cara mengganti puasa sebanyak yang telah ditinggalkan.
#4 Muntah dengan sengaja
Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin Umar RA. yang mempunyai hukum marfu', ia berkata :Barangsiapa yang sengaja muntah, dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar Qadha. dan, barangsiapa yang tidak kuasa menahan muntah (muntah dengan tidak sengaja) maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti puasa.
#5. Makan dan Minum dengan Sengaja
Orang yang tidak berpuasa atau makan dan minum karena Ketinggalan berita bahwa Ramadhan telah masuk pada hari yang ia tinggalkan maka ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan itu Hal ini berdasarkan dalil akan wajibnya berpuasa bulan ramadhan 1 bulan penuh.Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Bacaan Niat Puasa Ganti (Qadha) atau Bayar Hutang Puasa Ramadhan yang kami rangkum dari berbagai sumber teks book. semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog kami. Untuk lebih memahami tentang puasa silahkan baca artikel di bawah ini :