Ringkasan MATERI PKn Kelas 9 Semester 1
Tuesday, October 3, 2017
Edit
Ringkasan MATERI PKn Kelas 9 Semester 1
Untuk kali ini kita akan membahas tentang pelajaran Pkn, mungkin anda sekalian kadang pada bingung tentang materi pelajaran ini, tapi untuk pelajaran Pkn ini kita harus bisa menyikapinya di sekolahan.
Nach disini akan kita bahas tentang materi PKn untuk kelas 9 Semester 1. kita harus tahu terlebih dahulu bagian - bagian penting dalam setiap Bab Materi ini, jadi kita akan gampang untuk mempelajarinya.
contohnya jika guru membuat soal pasti dalam 1 Bab beliau membuat soal yang penting dalam Materi Bab tersebut. Jadi jika kita sudah mengetahui sumber - sumber atau materi yang penting dalam setiap Babnya kita kan mudah menjawab semua sioal yang bapak Ibu guru tanyakan setiap pelajaran..
Langsung saja akan kita bahas di bawah sini untuk Pelajaran Pkn Kelas 9.
PEMBELAAN NEGARA
A. Arti penting usaha pembelaan negara
1. Pengertian negara
Negara —– bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kota
Negara —– bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti keadaan tegak dan tetap
State (Inggris), Staat (Belanda), Etat (Perancis)
Negara adalah organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir oleh suatu
pemerintahan.
Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, nasib dan
cita-cita
Pengertian negara menurut beberapa ahli :
Prof Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah
Harold J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang
secara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat
Robert M Mac Iver
Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan
berdasarkan system hukum
2. Unsur-unsur negara
– Unsur Konstitutif
1) Wilayah
2) Rakyat
3) Pemerintah yang berdaulat
– Unsur Deklaratif
4) Pengakuan dari negara lain
3. Tujuan negara
Tujuan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
4. Fungsi negara
– Melaksanakan penertiban
– Menegakan keadialan
– Memperkuat pertahanan
– Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
- Sifat Negara : memaksa, monopoli dan menyeluruh
– Pilar Negara : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
5. Arti penting pembelaan negara
– Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
– Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
– Merupakan kewajiban setiap warga negara
– Merupakan panggilan sejarah
6. Pengertian penduduk
– Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat
sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku
– Bukan penduduk negara adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
– Contoh : Wisatawan Asing
7. Pengertian warga negara dan bukan warga negara
– Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”
– Orang-orang Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan)
– Orang-orang Bangsa lain yaitu peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada negara RI.
-
– Asas-asas kewaraganegaraan :
o Ius Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat ia dilahirkan
o Ius Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau pertalian darah
Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang-
undang
Apatride = tidak mempunyai status kewarganegaraan
Bipatride = mempunyai kewarganegaraan rangkap
– Stelsel kewarganegaraan :
o Stelsel aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga berwenang secara
aktif
o Stelsel pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan
Hak Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan
Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan
B. Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
1. Pengertian pembelaan negara
– Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara (UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara)
– Bela negara adalah upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman maupun
serangan musuh, yang hakikatnya merupakan upaya warga negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsa
Indonesia di segala bidang
2. Peraturan perundangan tentang pembelaan negara
a. Pembukaan UUD 1945
b. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
c. Pasal 30 ayat (1) (2) UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” (ayat 1)
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung” (ayat 2)
d. UU RI No 3 tahun2002 Tentang Pertahanan Negara
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara” (pasal 9 ayat 1)
o UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
o UU No 34 tahun 2004 tentang TNI
3. Pengertian Sishankamrata
Adalah sistem pertahanan keamanan rakyat semsesta yang melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional dalam upaya membela dan mempetahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
4. Komponen pertahanan negara
– Komponen utama : TNI dan POLRI
– Komponen cadangan : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana
nasional
– Komponen pendukung : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana
nasional.
5. Bentuk ancaman terhadap negara
a. Ancaman militer/fisik
Agresi, invansi, bombardemen, blockade, pealnggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi terror bersenjata,
pemberontakan, perang saudara dll
b. Ancaman non militer
Penyalahgunaan narkoba, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), perusakan lingkungan, kemiskinan, kebodohan, lunturnya
persatuan dan kesatuan bangsa, derasnya arus budaya asing masuk ke Indonesia sebagai dampak globalisasi dll
6. Bentuk usaha pembelaan negara
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
(pasal 9 ayat 2 UU No 3 Tahun 2002)
C. Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara
1. Lingkungan sekolah
2. Lingkungan masyarakat
3. Lingkungan bangsa dan negara
Nach Itulah Rangkuman Materi Pkn Kelas 9 Semester 1, Semoga dapat menambah wawasan anda sekalian, Kunjungi Juga Materi Sekolah yang lainnya juga disini.