Pengertian, Struktur dan Tugas Pengurus OSIS

Organisasi Siswa Intra Sekolah atau paling populer dengan sebutan OSIS, merupakan organisasi yang bernaung di bawah intansi atau lembaga pendidikan formal yaitu sekolah. OSIS beranggotakan para siswa ataupun siswi. OSIS sangat berpengaruh dalam meningkatkan kemajuan sebuah sekolah.

Jika OSIS dalam sebuah sekolah tersebut selalu aktif dan berjalan dengan baik, maka akan berdampak terhadap kemajuan sebuah sekolah tersebut. Misalnya, aktif melakukan kegiatan lomba, perayaan event hari guru, hari pahlawan, ataupun kegiatan lain yang dapat meningkatkan pengalaman dan pengetahuan bagi para siswa. Seperti kegiatan imtaq, jadwal kegiatan latihan pidato, jadwal upacara bendera, dan lain-lain.

Untuk lebih jelasnya tentang OSIS berikut akan diuraikan tentang tugas dan tanggung jawab pengurus OSIS.

Pengertian OSIS
Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS.

Struktur Pengurus OSIS terdiri dari:

  • Kepala Sekolah, sebagai Ketua
  • Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
  • Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran
 struktur organisasi osis


Tugas dari Pembina OSIS:

  1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
  2. Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
  3. Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  4. Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  5. Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja OSIS
  6. Menghadiri rapat-rapat OSIS
  7. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS

Perwakilan Kelas

Badan ini disebut dengan Majelis Perwakilan Kelas / Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK). Posisi Badan ini lebih tinggi daripada Ketua OSIS dan berperan sebagai pengawas kebijakan osis.

Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas, tugas:

  1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;
  2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
  3. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas ;
  4. Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan ;
  5. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
  6. Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina ;
  7. Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.

Syarat Pengurus OSIS

  1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
  3. Memiliki bakat sebagai pemimpin
  4. Tidak terlibat penggunaan Narkoba
  5. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
  6. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
  7. Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
  8. Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir
  9. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.

Kewajiban Pengurus

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
  2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya
  3. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
  4. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya
  5. Selalu berkonsultasi dengan Pembina

Struktur dan Rincian Tugas Pengurus

Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas, terdiri dari:
  • Ketua Majelis
  • Wakil Ketua Majelis
  • Sekretaris Majelis

Ketua, tugas:

  • Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
  • Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
  • Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
  • Memimpin rapat
  • Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
  • Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan

Wakil Ketua, tugas:

  • Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
  • Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
  • Menggantikan ketua jika berhalangan
  • Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
  • Bertanggung jawab kepada ketua
  • Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi

Sekretaris, tugas:

  • Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
  • Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
  • Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
  • Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
  • Bersama ketua menandatangani setiap surat
  • Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
  • Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris

Wakil Sekretaris, tugas:

  • Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
  • Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
  • Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi

Bendahara dan Wakil Bendahara, tugas:

  • Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
  • Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untu pertanggung jawaban
  • Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
  • Menyampaikan laporan keuangan secara berkala

Ketua Seksi, tugas:

  • Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
  • Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
  • Memimpin rapat seksi
  • Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
  • Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator

Pokok-pokok Kegiatan Seksi

Seksi Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain:
  • Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
  • Memperingati hari-hari besar keagamaan;
  • Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
  • Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
  • Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
  • Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah
Seksi Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain:
  • Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
  • Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
  • Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
  • Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
  • Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
  • Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).
Seksi Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain:
  • Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
  • Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
  • Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
  • Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
  • Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
  • Melaksanakan kegiatan bela negara;
  • Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
  • Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
Seksi Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antara lain:
  • Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
  • Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
  • Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
  • Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
  • Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
  • Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
  • Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
  • Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
  • Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
  • Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

Seksi Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain:
  • Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
  • Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
  • kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
  • Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
  • Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
  • Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
  • Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
Seksi Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain:
  • Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
  • Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
  • Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
  • Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim);
  • Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
Seksi Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain:
  • Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
  • Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
  • Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
  • Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
  • Melaksanakan hidup aktif;
  • Melakukan diversifikasi pangan;
  • Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
Seksi Pembinaan sastra dan budaya, antara lain:
  • Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
  • Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
  • Meningkatkan daya cipta sastra;
  • Meningkatkan apresiasi budaya.
Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :
  • Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
  • Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
  • Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
Seksi Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :
  • Melaksanakan lomba debat dan pidato;
  • Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
  • Melaksanakan kegiatan English Day;
  • Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);
  • Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.
Kunjungi Juga :
Sejarah Bedirinya OSIS
Arti dan Makna Logo OSIS

Nach itulah Pengertian, Struktur dan Tugas Pengurus OSIS. Semoga dapat menambah wawasan anda sekalian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel