Pengertian Saka Bahari

SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam.

Dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Bahari dipandang perlu mengadakan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari, melalui Instruksi Bersama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor :  INS/I/VI/1983/ 081 Tahun 1983  tentang Satuan Karya Pramuka Bahari; dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka  Nomor 019 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari

Saka Bahari

Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
  • Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
  • Memiliki rasa cinta kepada laut dan perairan dalam berikut seluruh isinya pada khusunya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
  • Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.
  • Mampu menyelenggarakan proyek-proyek kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bahari adalah :

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pramuka Penggalang Terap.
  • Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus

Syarat menjadi Anggota Saka Bahari :

  • Mendapat izin dari orang tua/wali dan pembina Gugusdepan
  • Berusia antara 14-25 tahun
  • Sehat jasmani dan rokhani
  • Berminat dan bersedia untuk berberan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari

Saka Bahari meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

  1. Krida Sumberdaya Bahari
  2. Krida Jasa Bahari
  3. Krida Wisata Bahari
  4. Krida Reksa Bahari

Krida Sumberdaya Bahari, terdiri atas 6 (enam) SKK :

  1. SKK Penangkapan Ikan
  2. SKK Alat Penangkap Ikan
  3. SKK Budidaya Laut
  4. SKK Pengolahan Hasil laut
  5. SKK Budidaya Air Payau/Tambak
  6. SKK Pertambangan Mineral.

Krida Jasa Bahari, terdiri atas 9 (sembilan) SKK :

  1. SKK Listrik
  2. SKK Mesin
  3. SKK Pengecatan
  4. SKK Elektronika
  5. SKK Pengelas
  6. SKK Perencana Kapal
  7. SKK Perahu Motor
  8. SKK Pelaut
  9. SKK Operator Alat Bongkar Muat.

Krida Wisata Bahari, mempunyai 8 (delapan) SKK :

  1. SKK Renang
  2. SKK Layar
  3. SKK Selam
  4. SKK Dayung
  5. SKK Ski Air
  6. SKK Pemandu Wisata Laut
  7. SKK Selancar Angin
  8. SKK Penyelamatan di Pantai.

Krida Reksa Bahari, mempunyai 7 (tujuh) SKK :

  1. SKK Navigasi
  2. SKK Telekomunikasi
  3. SKK Isyarat Bendera
  4. SKK Isyarat Optik
  5. SKK Pelestarian Sumberdaya Laut
  6. SKK Pengemudi Sekoci
  7. SKK SAR di Laut.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah :
  • Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di bidang kebaharian.
  • Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.
Baca :  Pengertian SAKA dan Macam - macamnya
Nah itu adalah Pengertian Saka Bahari. Semoga bisa menambah wawasan untuk anda sekalian tentang materi pramuka. Trimakasih atas kunjungannya. jangan lupa di like.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel