Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Kesenian Sekolah Tahun 2017

Juknis Bantuan Sarana Kesenian Untuk Sekolah Tahun 2017

Kriteria Sekolah Calon Penerima

1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah
Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB,
SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2.  Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga
puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk
SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun.


 
Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:

1. Guru/Pelatih Seni;
2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan
sarana kesenian.


Persyaratan Administrasi 
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan
disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya;
2.  Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan
alamat sekolah yang lengkap;
3.  Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah; dan
4.  Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando
(struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan
kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat
kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang
diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala
Sekolah (lampiran 17); dan
7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan
Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.


Sumber Dana dan Jumlah Dana

Sumber dana untuk pemberian bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan
Pendidikan Tahun 2017 ini berasal dari APBN tahun 2017 yang tertuang dalam Daftar

Jumlah fasilitasi yang diberikan sesuai dengan pengajuan proposal yang telah
diverifikasi dan maksimal pemberian bantuan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh
juta rupiah).

JUKNIS DOWNLOAD DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel